[ad_1]
LAUSANNE – Nasib Manchester City terkait keikutsertaan di Liga Champions dalam dua musim ke depan akan ditentukan pada 13 Juli 2020. Pengadilan Arbitrasi untuk Olahraga (CAS) sudah mengonfirmasi bakal mengumumkan hasil banding yang diajukan The Citizens.
Seperti diberitakan, Man City dijatuhi hukuman larangan tampil di Liga Champions selama dua musim dan denda sebesar 30 juta Euro (setara Rp487,9 miliar) oleh Federasi Sepakbola Eropa (UEFA). Klub yang bermarkas di Stadion Etihad itu dinilai melanggar aturan Financial Fair Play (FFP).
Dalam putusannya pada Februari 2020, Pengadilan UEFA menyatakan Man City terbukti mengakali aturan FFP terkait pendanaan sejumlah sponsor yang berbasis di Uni Emirat Arab (UEA). Manchester Biru mengklaim hanya menerima dana sponsor senilai 8 juta poundsterling (setara Rp145 miliar) dari sponsor utama, Etihad.
Baca juga: Tak Pikirkan Hasil Undian Perempatfinal, Man City Fokus Hadapi Real Madrid

Padahal, Man City sebelumnya mengakui menerima dana sebesar 67,5 juta poundsterling (setara Rp1,2 triliun) setiap musim dari kesepakatan sponsor yang terjalin sejak 2015. Sisa dana tersebut diduga berasal dari kantong pribadi sang pemilik, Sheikh Mansour lewat konsorsium Abu Dhabi United Group. Perolehan dana tersebut merupakan bentuk pelanggaran FFP.
Tidak terima dengan hukuman tersebut, Man City mengajukan banding ke CAS. Mereka sudah diizinkan untuk mengajukan keberatan pada 8 Juni 2020. Kini, lembaga yang bermarkas di Lausanne, Swiss, itu bakal mengumumkan keputusan akhir pada Senin 13 Juli 2020 pagi waktu setempat.
“CAS akan mengumumkan keputusan yang diambil dalam prosedur persidangan antara Manchester City dengan UEFA pada Senin 13 Juli 2020. Pernyataan pers akan dirilis pada situs resmi CAS sekira pukul 10.30 (15.30 WIB),” bunyi pernyataan CAS, seperti dikutip dari situs resmi, Sabtu (11/7/2020).
[ad_2]



