Berkas yang Dihancurkan Joko Driyono Tidak Ada Kaitan dengan Pengaturan Skor?

[ad_1]

Kokoh menyebut bahwa dokumen itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi penyidikan satgas terkait perkara pengaturan skor yang kini disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah dengan terdakwa Priyanto dkk.

“Apalagi perkara Banjarnegara itu Liga 3, sedangkan dulu, PT Liga Indonesia waktu masih aktif, hanya menjalankan kompetisi Liga 1 dan 2. Jadi semua barang yang disita dari kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada hubungan dengan perkara yang disidik satgas anti mafia bola,” urai anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin.

Dalam persidangan Selasa sore itu, Ketua Majelis Hakim, H. Kartim Haeruddin SH, MH, lebih banyak menanyakan kepada para saksi tentang apa yang dilakukan saksi Mardani Mogot dan Mus Muliadi yang memasuki kantor Liga Indonesia melalui pintu khusus di ruangan terdakwa.

“Apakah saksi tahu pintu khusus yang dimiliki terdakwa?” tanya ketua majelis kepada saksi Kokoh yang dijawab tahu. Tetapi tidak pernah menggunakan. Majelis juga menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa saksi Dani dan Mus memasuki kantor PT Liga Indonesia pada saat kantor tersebut sudah dalam posisi terpasang garis polisi.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, 20/6/2019, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

[ad_2]