Pelanggaran Hak Siar Premier League di Indonesia Jadi Sorotan Tajam

[ad_1] Pelaku pelanggaran, menurut Rialin, dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). “Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran pelanggaran Hak Intelektual tayangan …
Baca Selengkapnya “Pelanggaran Hak Siar Premier League di Indonesia Jadi Sorotan Tajam”











