Pelanggaran Hak Siar Premier League di Indonesia Jadi Sorotan Tajam

[ad_1]

Pelaku pelanggaran, menurut Rialin, dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 

“Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran pelanggaran Hak Intelektual tayangan olah raga, apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin adalah merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air,” kata Rialin, menambahkan.

Melalui situs resminya, Liga Inggris menyampaikan bahwa Premier League secara intensif melakukan investigasi dan akan terus menindak pengelola situs streaming ilegal. Mereka kini sudah membuka kantor di Singapura untuk khusus memerangi pelanggaran hak intelektual Liga Inggris di Asia Tenggara.

Mereka menghimbau masyarakat untuk melaporkan pembajakan dan pelanggaran hak intelektual Liga Inggris dengan mengirim email ke [email protected].

 

Sumber asli: Liputan6.com

Disadur dari: Liputan6.com (Defri Saefullah, Published 20/12/2019)

[ad_2]